Plt Karo Humas BKN Paryono juga demikian. Menurut dia, BKN tidak bisa memprediksikan apakah PPPK bisa menikmati THR dan gaji ke-13 tahun ini.
"Kalaupun misalnya Perpres tentang Penggajian PPPK terbit bulan ini dan mereka langsung diangkat, kami tidak bisa pastikan apakah bulan depan sudah bisa terima THR. Sebab, itu kewenangan Ditjen Anggaran," terangnya
Namun, menurut Paryono, berdasarkan pengalaman pada pengangkatan CPNS 2013 dan 2018 dari honorer K2, hak-hak mereka langsung dipenuhi begitu kantongi NIP dan SK. Lantaran posisi honorer K2 yang sudah lama bekerja.
"Namun, untuk PPPK kami belum tahu ya karena aturannya kan belum kami pegang. Nanti ketahuan kalau Perpres tentang Penggajian sudah ada," tandasnya. (jpnn/fajar)