Dia juga optimistis pembahasan Rancangan Pepres akan lebih cepat karena regulasi ini sangat penting bagi PPPK untuk resmi diangkat dan mendapatkan hak-haknya.
Sebelumnya, Teguh mengutarakan, Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah akan dibahas pada pertengahan Maret lalu di Kantor Sekretariat Negara. Semua instansi terkait diminta rapat membahas izin prakarsa.
Tetiba wabah corona menghantam yang mengharuskan work from home (WFH). Alhasil semua agenda jadi berantakan.
"Bukan kami enggak mau bahas tetapi kondisinya seperti itu. Memang seharusnya Perpes jabatan dan gaji serta tunjangan PPPK itu turun berdekatan, tetapi bencana corona ini yang membuyarkan semua agenda pemerintah," tuturnya.
Menurut Teguh, Perpres harus terbit tahun ini karena ada 51 ribu PPPK yang menunggu kepastian nasibnya. Apa lagi Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret 2020.
Informasi tentang keberadaan Perpres di Setneg ini rupanya sudah ramai juga dibahas di grup WhatsApp honorer K2. Mereka berpikir, Perpres tersebut tinggal diteken presiden.
"Teman-teman sudah enggak sabar lagi menunggu Perpres ini diterbitkan. Sebab, sudah banyak yang sengsara karena tidak digaji lagi sejak Januari 2020," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih. (jpnn/fajar)