“Aturan yang dibuat itu harus sampai, disosialisasikan dan disinkronkan gubernur bersama bupati dan wali kota untuk menghindari terjadinya hal serupa terhadap pasien yang meninggal. Apalagi nanti setelah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Sumbar, harus jelas rantai koordinasi dan komunikasi semua pihak sampai ke jajaran terbawah,” jelas Inisiator Relawan Kawal Covid-19 Sumbar Sari Lenggogeni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihak keluarga bisa menghubungi pihak kepolisian terdekat jika terkendala dalam pemakaman jenazah pasien Covid-19.
“Hal ini sudah disampaikan kepada Kapolres. Kalau ada yang memprovokasi penolakan agar ada tindakan hukum,” tegas Kombes Bayu. (esg/padangekspres/JPNN)