Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan sudah meminta Kemenkum HAM untuk memblokir perubahan badan hukum KSP Indosurya. Rully juga mendukung upaya Polri mengusut kasus investasi bodong itu.
Staf Khusus Menkop dan UKM Agus Santoso menyatakan, deputi bidang pengawasan Kemenkop dan UKM telah memeriksa KSP Indosurya Cipta pada 26–30 November 2018. Hasilnya, tim menemukan pelanggaran administratif. Pada 26 Februari 2019, KSP Indosurya Cipta dikenai sanksi administratif berupa peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.
Pada 19 Februari, Kemenkop dan UKM kembali melakukan pemantauan sekaligus meminta KSP Indosurya Cipta menyampaikan beberapa dokumen. Di antaranya, laporan keuangan per 31 Desember 2019, laporan keuangan hingga saat ini, dan rencana penyelesaian atau jadwal pembayaran kepada anggota. ”Hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus,” imbuhnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemenkop dan UKM serta Satuan Tugas Waspada Investasi. Di sisi lain, informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, Bareskrim Polri dikabarkan mendatangi Graha Surya kemarin. Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Daniel Silitonga belum memberikan informasi terkait laporan investasi bodong tersebut. (JPC)