"Pasti terbit karena Perpres yang satunya kan sudah terbit 11 Maret 2020. Cuma karena pandemi semua agenda bergeser. Sekarang masih berproses. Kami berupaya secepatnya selesai," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah mengeluarkan surat persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam surat bernomor B-290/M.Setneg/D-1/HK.03.00/04/2020 tertanggal 7 April 2020, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno menyatakan, persetujuan rencana penyusunan rancangan Perpres tersebut.
Dalam penyusunan rancangan Perpres tersebut, Mensesneg meminta agar dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang bidang tugasnya terkait dengan substansi yang akan diatur dalam rancangan Perpres tersebut.
Di samping itu selalu berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 serta Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (jpnn/fajar)