BPK Beber Isi Surat kepada Sri Mulyani terkait DKI Jakarta

  • Bagikan

Adanya Utang DBH di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (1.KPP) selama ini, secara tidak langsung merupakan pernyataan bahwa Pemerintah Pusat menggunakan DBH tersebut sebagai sumber pembiayaan spontan (spontaneous financing) untuk kepentingan Pemerintah Pusat. Meskipun, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan ayat (5) Pasal 11 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 terkait prioritas penyelesaian kurang bayar DBII sampai dengan Tahun Anggaran 2018.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Covid-19 terjadi di Tahun 2020 sehingga seharusnya hanya akan berdampak bagi pelaksanaan Anggaran Tahun 2020. Apalagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tidak mengubah pasal 11 sampai dengan pasal 24 terkait DBH pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Oleh karena itu, pelaksanaan alokasi DBH tahun 2019 seharusnya disalurkan dengan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Tahun Anggaran yang sama.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah secara spesifik melakukan pemeriksaan yang secara khusus dibuat untuk Pemeriksaan Penerimaan Negara. BPK hanya memasukkan pengujian atas penerimaan negara sebagai bagian dari pemeriksaan atas LKPP. Dengan demikian, prosedur yang dilakukan adalah dengan melakukan uji petik untuk menguji kewajaran dari nilai penyajian Penerimaan Negara.

Dari penjelasan di atas, Kementerian Keuangan sesungguhnya dapat menggunakan realisasi penerimaan pada LKPP 2019 Unaudited sebagai dasar perhitungan alokasi pembayaran DBH dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan