KPK Limpahkan Kasus Rektor UNJ ke Polisi, ICW: Ini Sangat Janggal

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pelimpahan pelimpahan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian. ICW menilai, sangat janggal jika KPK beralasan tidak menemukan unsur pelaku yang berasal dari penyelenggara negara.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa ada dua dugaan tindak pidana korupsi dalam giat operasi senyap tersebut. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta.

“Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Tentu dikaitkan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 maka KPK berwenang untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara,” kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (23/5).

Terlebih lagi, lanjut Kurnia, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatakan bahwa penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dapat dijerat dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jadi, unsur penyelenggara negara dalam hal ini pemberi suap diduga adalah rektor yang notabene menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, maka sudah barang tentu KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini,” tegas Kurnia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan