KPK Limpahkan Kasus Rektor UNJ ke Polisi, ICW: Ini Sangat Janggal

  • Bagikan

Kedua, dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Rektor UNJ. Menurutnya, dugaan tersebut akan semakin terang benderang ketika KPK dapat membongkar latar belakang pemberian uang kepada pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Apakah hanya sekadar pemberian THR atau lebih dari itu? Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara,” cetus Kurnia.

Oleh karena itu, Kurnia memandang yang diduga pemberi suap adalah Rektor yang notabene menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, maka sudah barang tentu KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini.

“Atas dasar argumentasi itu, lalu apa yang mendasari KPK memilih untuk tidak menangani perkara tersebut?,” sesal Kurnia.

Untuk diketahui, KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Kamis (21/5). KPK menduga adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Komarudin selalu Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud mengamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000.

Uang tersebut diduga merupakan THR yang akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Namun, setelah memeriksa tujuh orang saksi dari giat operasi senyap tersebut, KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan