Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Polri. KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Namun, tak dijelaskan secara rinci mengapa KPK melimpahkan kasus tersebut ke Polri. Pasalnya, belakangan jika ada operasi tangkap tangan (OTT), KPK secara pribadi menangani kasus tersebut.(jpg/fajar)