“Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (27/5).
Usai adanya laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan. pemilik akun media sosial tersebut kemudian diamankan di daerah Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020 lalu. (jpc/fajar)