Pengawasan WNA di Masa Pandemi, Optimalisasi Peran Tim Pora

  • Bagikan

Oleh: Arman
JFT Pranata Humas Muda, Kanwil KemenkumHAM Sulsel

Penyebaran Pandemi (WHO 11/03) Corona Virus Disease (Covid-19) yang masif lintas negara hingga ke pelosok negeri mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa.  Sebagai upaya penanggulangan pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan di kementerian terkait seperti realokasi dan refocusing anggaran penanganan covid-19 dan pembatasan sosial di tiga jenis kegiatan: 1) pendidikan dan perkantoran, 2) keagaamaan, dan 3) kegiatan di tempat umum dengan pengecualian pada kebutuhan dasar pangan dan kesehatan. Serta kebijakan terbaru menuju ‘New Normal’, hidup berdampingan dengan #Covid19

Penyebaran pandemi tersebut di sejumlah negara berdampak pada keterbatasan mobilitas warga dunia untuk menuju ke negara tertentu atau kembali ke negara asal, hal ini  terkendala pada ketersediaan/ketentuan alat angkut dan kebijakan peraturan keimigrasian. Terkait hal tersebut telah diterbitkan Permenkumham No.11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara WNA Masuk Wilayah RI yang berlaku sejak tanggal 2 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Peraturan tersebut secara umum membatasi masuknya WNA ke Wilayah Indonesia dengan tetap tersedia pengecualian untuk hal-hal yang sifatnya darurat dan strategis nasional seperti keperluan medis dan diplomatik serta WNA yang telah memiliki Izin Tinggal sebelumnya dengan ketentuan memenuhi dokumen persyaratan standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk WNA yang telah terlanjur berada di wilayah Indonesia diberikan kemudahan Izin Tinggal dalam Keadaan Terpaksa secara otomatis dan tidak perlu bermohon ke Kantor Imigrasi langsung.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan