Pengawasan WNA di Masa Pandemi, Optimalisasi Peran Tim Pora

  • Bagikan

Imbauan pemerintah ‘di rumah saja’ dan Work from Home terkait kebijakan pembatasan sosial di atas secara tidak langsung membuka ruang kerawanan potensi pemanfaatan situasi oleh oknum WNA melancarkan aksinya, hal ini diperparah dengan melemahnya fungsi pengawasan administratif yang dapat dikontrol  pada saat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal yang memuat up date informasi data persyaratan administratif terkait peruntukan izin tinggal,  ditambah lagi terbatasnya fungsi sosial kontrol masyarakat yang saat ini terfokus pada keselamatan diri dan keluarga, serta luasnya wilayah kerja dan terbatasnya jumlah personil petugas keimigrasian. Keadan tersebut memaksa petugas Intelejen dan Penindakan Keimigrasian di UPT Imigrasi perlu kerja extra melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan WNA di wilayah kerja masing masing

Pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan WNA tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak WNA untuk tinggal dan berkegiatan sesuai batasan-batasan yang telah dijamin oleh Undang Undang.

Kegiatan pengawasan perlu dilakukan secara ketat seiring dengan peningkatan kejahatan transnasional seperti imigran gelap,  narkotika, cyber crime, perdagangan orang, terorisme, dan pencucian uang. Hal ini berkaitan dengan keikutsertaan Indonesia menandatangani Konvensi PBB melawan kejahatan transnasional yang terorganisasi, 2000. Adapun kebijakan izin masuk, tinggal, dan berkegiatan bagi WNA di wilayah RI tetap didasarkan pada prisip Selctive Policy, hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan bagi Indonesia yang diperbolehkan masuk dan berkegiatan di Indonesia

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan