Pengawasan WNA di Masa Pandemi, Optimalisasi Peran Tim Pora

  • Bagikan

Optimalisasi fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang telah terbentuk di tingkat Provinsi hingga Kecematan menjadi alternatif solusi menjawab kendala tersebut di atas. Tim ini beranggotakan unsur keimigrasian, hankam, pemda, dan dinas terkait lainnya. Terbentuknya Tim Pora didasarkan pada perintah UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang pelaksanaannya secara teknis termuat di dalam Permenkumham RI No.50 Tahun 2016 Tentang Pengawasan orang Asing dimana Kepala Divisi Keimigrasian bertindak sebagai Koordinator di tingkat Provinsi dan Kepala Kantor Imigrasi di Tingkat Kabupaten/Kota. Kesadaran akan kewajiban bersama untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah masing masing menjadikan pelakasanaan fungsi koordinasi dan sinergitas diantara anggota berjalan efektif di mana permasalahan - permasalahan teknis terkait pelanggaran peraturan oleh WNA dilaksanakan anggota tim sesuai kewenangan masing masing.

Berdasarkan fakta yang telah terjadi, sinergitas Tim Pora terbukti efektif dalam menangani sejumlah pelanggaran hukum oleh WNA secar cepat dan tepat. Pengguna Tenaga Kerja Asing sebagai investor pembangunan daerah juga merasa nyaman dengan adanya koordinasi yang baik di Tim Pora. Keberadaan Tim Pora diharapkan dapat membangun kesadaran hukum akan kebradaan WNA di tengah-tengah masyarakat. Semisal pemberlakuan  wajib lapor 1x24 jam bagi tamu asing di tingkat RT yang terkoordinasi secara vertikal maupun horizontal menjadi langkah awal sederhana deteksi dini mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum oleh WNA. Kecepatan diperolehnya informasi memudahkan petugas terkait untuk mengambil langkah-langkah pencegahan secara cepat dan terencana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan