Legislator Penjamin Jenazah Covid Ditetapkan Tersangka, Begini Respons BK DPRD Makassar

  • Bagikan

Politisi PPP itu melanjutkan, Ustaz Hadi dalam keterangannya bahwa, surat pernyataan itu dibuat oleh pihak rumah sakit bukan olehnya. Kebetulan saja karena dia statusnya Anggota DPRD makanya heboh.

Ustaz Hadi hanya membaca surat itu kemudian ditandatangani. "Padahal memang semua pengambilan jenazah di RS pasti ada surat pernyataan itu, siapapun dia. Harus tandatangan dulu baru jenazah boleh dibawa," katanya.

Menurut Azis, verifikasi ini masih akan berlanjut, minggu depan BK akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai konfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Andi Hadi Ibrahim Baso mengkonfirmasi jenazah pasien yang dibawa pulang keluarga dari RS Daya Makassar, Sabtu, (27/6/2020) merupakan gurunya saat SMA.

Hadi menampik tidak ada pengambilan paksa jenazah seperti kasus-kasus yang terjadi. Apalagi aparat keamanan dan Wakil Direktur RS Daya pada saat itu ikut menyaksikan.

Pada dasarnya menurut Hadi pihak keluarga mengambil jenazah sebab tidak mau membuat jenazah lama mendapatkan kepastian dan lama dikuburkan. Sementara dalam agama dianjurkan agar jenazah cepat dikuburkan.

Selain berstatus Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi juga merupakan relawan pemandi dan pengurus jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Daya Makassar. Ia menanggalkan atribut kedewanannya demi menjadi penolong bagi sesama.

"Pekerjaan ini sepi peminatnya, bahkan bisa dihitung jari. Perlu keahlian khusus mengurusi jenazah Covid-19 sesuai rambu yang telah ditetapkan MUI dan protokol kesehatan WHO. Belum lagi resiko terpapar virus, tak ada bedanya dengan petugas medis yakni dokter, perawat dan yang lainnya," ujar Hadi beberapa waktu lalu. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan