Novel Baswedan Mengaku Sedih, Ini Penjelasannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan proses persidangan hingga vonis dua tahun penjara terhadap pelaku penyiram air keras terhadap dirinya. Novel tak begitu kaget mendengar vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Seperti diketahui, terdakwa penyiram air keras Novel yakni Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara. Sedangkan, Ronny Bugis divonis satu tahun penjara.

“Sejak awal cerita vonis akan dua tahun atau kurang sudah disampaikan kepada saya. Ketika fakta-fakta persidangannya begitu jauh dari itu saya kita itu terlalu tampak,” kata Novel dikonfirmasi, Jumat (17/7).

Vonis terhadap pelaku penyerangan, lanjut Novel, menunjukkan komitmen negara semakin jauh untuk melindungi aparatur pemberantas korupsi. Hal ini menunjukkan keprihatinan, karena negara tidak komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

“Ini sulit untuk diharapkan, bisa memberantas korupsi dengan efektif ketika negara tidak punya komitmen yang benar terhadap keberpihakan untuk melakukan pemberantasan korupsi secara serius,” cetus Novel.

Novel mengaku tidak bersedih dengan putusan Hakim. Namun, yang membuatnya sedih, karena memberantas korupsi di Indonesia sangat berbahaya.

“Saya bersedih ketika memberantas korupsi ternyata tidak ada perlindungan hukum dari negara. Tentunya saya juga bersedih ketika koruptor seperti menang dan mereka justru merasa bisa berbuat lebih jahat lagi ke depan dan bisa mengancam aparatur yang bekerja memberantas korupsi,” tandas Novel.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara meyakini Rahmat Kadir bersama-sama-sama dengan Ronny Bugis terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat. Tapi tidak berniat untuk melukai, karena mencampur air aki dengan air keran. Hanya saja, aksi kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami sakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cedera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan