Soal Dana Stimulan Huntap untuk Korban Bencana, Ini Penjelasan Kalaksa BPBD Luwu Utara

  • Bagikan

Selain rumah rusak berat, bantuan rumah rusak sedang dan rusak ringan juga diberikan. Rumah rusak sedang Rp 25 juta, rusak ringan Rp 10 juta. Sama dengan rumah rusak berat, bantuan diberikan dalam bentuk ramuan rumah, bukan uang tunai. “Semoga informasi ini bisa meluruskan informasi simpang siur yang beredar di masyarakat,” harapnya.

Terpisah, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, juga terus berupaya agar bantuan dana stimulan untuk pembangunan huntap bagi warga korban bencana bisa segera terwujud, termasuk tentunya dana tunggu hunian (DTH) dari BNPB. Untuk itu, dirinya langsung menemui Kepala BNPB, Doni Monardo, di Kantor BNPB, Jl Pramuka Nomor 38, Jakarta.

“Terima kasih kepada BNPB atas dukungan dan bantuannya selama ini yang sangat luar biasa untuk Luwu Utara. Luwu Utara benar-benar tidak sendiri menghadapi cobaan. Begitu banyak kebaikan dan begitu banyak orang baik yang datang ke Luwu Utara. Semoga setelah masa tanggap darurat berakhir, Luwu Utara bisa bangkit untuk Maju,” tutupnya. (rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan