Dengan demikian tidak perlu lagi SVLK di hilir karena regulasi ini membuat para pelaku mejadi tidak kompetitif, karena menimbulkan konsekuensi biaya tinggi. Padahal setiap pengurusan SVLK dan berbagai dokumen ekspor lainnya tidak sederhana dan harus membeli.
Selain itu, kata pemilik CV Mandiri Abadi, Jepara, Nyatnyono, pemerintah bisa memberi insetif fiskal dalam bentuk penurunan PPh dan PPN, sehingga produk mebel Indonesia kompetitif. Pemerintah bisa memberi keringanan penurunan PPh dan PPN hingga maksimal agar tidak menyulitkan pelaku industri mebel dan kerajinan skala UKM melakukan peremajaan mesin dan teknologi.
Olehnya itu, produk yang dihasilkan biayanya lebih efisien, presisi, dan prima. Produk mebel kita lebih kompetitif terhadap pesaing sehingga dalam jangka panjang meningkatkan volume order, tegas Nyatnyono.
Terus Memonitor
Menanggapi gugatan itu, Rachmat Gobel mengatakan, akan menghimpun seluruh masukan untuk didiskusikan dengan menteri dan pihak terkait sesegera mungkin, agar masalah bisa dieliminir. Dengan demikian regulasi yang menghambat bisa direvisi lebih sederhana dan melindungi pelaku industri.
Pihaknya akan terus memonitor perkembangan penanganan hambatan tersebut untuk kepentingan pelaku maupun negara. Melihat berbagai permasalahan tersebut, pihaknya akan terus memonitor, terutama soal investasi yang akan masuk ke Indonesia.
Sejauh investasi itu memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan industri domestik, menyerap dan mendidik tenaga kerja Indonesia. Jangan sampai investasi itu hanya mengambil sesuatu di Indonesia yang menguntungkan, apakah itu sekadar mengeduk bahan baku terus di eskpor.