FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Terdepaknya Calon Wakil Bupati Kabupaten Barru Andi Mirza Riogi Idris dari kontestasi Pilkada Serentak 2020 diprediksi akan berimbas negatif pada elektabilitas pasangannya yakni calon bupati petahana Suardi Saleh.
Andi Ogi, demikian sapaan akrab Mirza Riogi terkonfirmasi positif narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan KPU bersama dengan tim pemeriksa kesehatan masing-masing dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Himpunan Psikologi Indonesia di Private Care Center (PCC) Badan Narkotika Nasional (BNN) di Private Care Center Rumah Sakit Umum Pusat (PCC RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Hasil kesehatan tersebut membuatnya harus didiskualifikasi dari arena pertarungan yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Sukri Tamma mengamini kondisi ini akan cukup berpengaruh pada potensi dukungan suara yang mungkin sudah diperhitungkan oleh pasangan ini (Suardi Saleh-Andi Ogi).
Menurut Sukri, Andi Ogi sebagai tokoh muda dan juga putra dari mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur serta menantu dari mantan Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang, tentu saja keberadaannya pada pasangan kandidat ini diharapkan akan memberi pengaruh signifikan pada potensi suara yang ada.
"Paling tidak pendukungnya maupun mereka yang masih memiliki loyalitas pada orang tuanya merupakan segmen pemilih potensial yang akan dituju," katanya saat dihubungi fajar.co.id, Senin (14/9/2020).
Ia menilai, dengan digugurkannya maka ada kemungkinan potensi suara tersebut menjadi berkurang terhadap petahana.
Selain itu, dukungan jaringan sosial serta pengaruh sumber daya yang dimiliki oleh Andi Ogi tentu akan sulit dimanfaatkan oleh petahana.
"Nah sekarang tantangan bagi petahana dan partai pengusungnya adalah menemukan calon wakil yang setara atau paling tidak dapat menutupi celah yang ditinggal oleh Andi Ogi.
Sebelumnya Ketua KPU Barru Syarifuddin H Ukkas usai rapat pleno terbuka, Minggu (13/9/2020) malam menyatakan pihaknya mempersilahkan kepada partai pengusung yang tidak memenuhi syarat untuk menggantinya dengan kandidat lain.
Penggantian calon yang tidak memenuhi syarat, kami serahkan kepada para partai pengusung untuk bermufakat mengganti dengan kandidat yang lain," papar Syarifuddin.
Untuk penggantian calon yang tidak memenuhi syarat, KPU memberi waktu 3 hari untuk menyetorkan namanya, dan 10 hari ke depan akan dilakukan proses verikasi syarat pencalonannya. (endra/fajar)