FAJAR.CO.ID -- Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya dinyatakan bersalah. Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.
Keduanya divonis bersalah karena berbuat onar dan menyiarkan berita bohong. Mereka sebelumnya merupakan pimpinan dari Keraton Agung Sejagat.
Masing-masing menjabat sebagai raja dan ratu dalam kerajaan buatan mereka, Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah.
Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat yang berbeda dengan video conference dari masing-masing ruangan. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Vonis itu diketok Hakim Ketua Sutarno di Pengadilan Negeri Purworejo pada Selasa 15 September 2020. Dalam vonis tersebut, Toto Santoso mendapat hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata Sutarno saat membacakan putusan.
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Untuk diketahui, dalam kasus ini Raja Toto dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (bs)