Pelanggar Protokol Covid-19 Disanksi, Legislator Gerindra Anggap Lelucon

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Kasrudi menyebut Peraturan Walikota Makassar nomor 51/2020 dan 53/2020 yang memuat sanksi menjadi lelucon dan bahan tertawaan masyarakat.

Pasalnya, kapasitas Perwali hanya sebagai petunjuk teknis penerapan Perda. Bukan untuk menerapkan sanksi.

Ia pun mengusulkan pemerintah kota membentuk pengawas perwali yang bertugas mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perwali di masyarakat.

"Pengawas semacam inspektur Covid-19 yang mengawasi pelaksanaan Perwali di lapangan," ungkap Kasrudi di Gedung DPRD Makassar, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, politisi Gerindra ini meminta pemerintah kota tak menggunakan jalan pintas untuk memberi sanksi pelanggaran protokol Covid-19. Ia mengatakan sanksi pelanggaran hanya diatur melalui Perda.

"Kalau mau menerapkan sanksi seharusnya pemerintah kota bersurat ke DPRD, tidak apa-apa terlambat, tapi jangan melalui jalan pintas," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri resmi memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar. Dua perwali baru yang diterbitkan Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan, sehingga jika melanggar maka harus membayar didenda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

"Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar," katanya.

Ia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.

"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyatakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin dalam sambutannya mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo.

Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona.

"Penurunan atau pelandaian tingkat keterpaparan Covid-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua," kata Rudy.

Ia menjelaskan, dirinya tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan