Dia menuturkan, setiap anggaran yang akan dibelanjakan harus diinput terlebih dahulu ke dalam sistem SiRUP. Setelah itu, dilakukan proses pengadaan, baik secara langsung, tender, atau e-purchasing.
Viani menduga, kejadian ini akibat tidak ada kebijakan yang jelas dan tegas tentang anggaran apa yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan di masa pandemi ini. Ia mendesak agar pembahasan APBD perubahan 2020 DKI dilakukan dalam waktu dekat. (msn-jpnn/fajar)