Balaikota DKI Dikepung Covid-19, Satu Gedung Ditutup 3 Hari

  • Bagikan
Kantor Balaikota DKI Jakarta. dok jpnn

Selain melakukan penutupan, dalam Pergub nomor 88/2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB.

Diantarnya membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja dan Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
(sta/rmol/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan