"Apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?" ucapnya pria asal Rengat, Provinsi Riau ini mempertanyakan.
Dia menambahkan bahwa hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tetapi jika kasusnya buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, maka perintah hakim tersebut tidak akan pernah ada. (jpnn/fajar)