Diketahui baru-baru ini, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan surat edaran soal tidak adanya kenaikan UMP di masa pandemi ini, yang dianggap akan menyulitkan pengusaha.
Jika ada kenaikan, khawatir justru akan terjadi PHK besar-besaran akibat pemasukan perusahaan kurang, sementara biaya gaji karyawan semakin tinggi di 2021. (ishak/fajar)