“Dua orang anggota Polsuspas yang ditangkap atas nama Joko, 29, dan Wandi, 39,” ujarnya, Kamis (29/10/2020) kemarin.
Dari tangan keduanya, kaya Krisno, diamankan sejumlah barang bukti seperti satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone.
“Saat ini keduanya sudah diamankan, dan kemarin napi yang terlibat juga sudah dijemput,” ungkapnya.
Namun dalam penjemputan itu, hampir satu jam lebih anggota Direktorat Narkoba Polda Riau dan Kasubdit IV Ditnarkoba Mabes Polri bersitegang adu mulut dengan sipir penjara Lapas Pekanbaru.
Meski Polisi telah membawa surat tugas tak bisa membawa narapidana (napi) pengendali narkoba yang mendekam di balik jeruji besi Lapas Pekanbaru, Kamis sore (29/10/2020). (JPC)