FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 15 lokasi kejahatan yang pernah dilakukan oleh Abd Rahman alias Bolang, 32 tahun dalam kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Tamalanrea.
Dari catatan polisi, Bolang adalah residivis yang menyasar setiap indekos. Warga Jalan Harimau, Makassar ini menggasak seluruh barang elektronik dalam indekos tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis dalam rilisnya merinci, lokasi kejahatan yang pernah dilakukan pelaku berlangsung sejak Agustus 2020 lalu. Di antaranya:
- Di Jalan Sahabat III. Bolang mencuri sebuah laptop merk Asus warna hitam.
- Di Jalan Politeknik Negeri Makassar. Bolang mencuri sebuah ponsel android dan Iphone 6 warna abu-abu.
- Di Jalan Perintis Kemerdekaan 7 atau di pertigaan pintu 0, Bolang lagi-lagi mencuri dua unit leptop berbagai merk.
- Di Jalan Politeknik Negeri Makassar, Bolang kembali mencuri tiga unit laptop berbagai merk.
- Lagi-lagi di Jalan Politeknik Negeri Makassar atau di sekitar TPU, Bolang mencuri dua unit laptop berbagai merk.
- Masih di Jalan Politeknik Negeri Makassar dekat dengan TPU, barang hasil kejahatan 1 unit Hp oppo warna Biru.
- Lagi-lagi masih di Jalan yang Politeknik Negeri Makassar, Bolang berhasil sebuah ponsel merk Iphone.
- Kali ini di Jalan Perintis Kemerdekaan 7 atau dekat RM Lazuna, Bolang mencuri ponsel warna emas.
- Di BTN Antara Blok C6 Nomod 9, Bolang mencuri lagi sebuah ponsel.
- Di BTN Asal Mula Pondok Selarasa Kamar 14, Bolang ltak kapok mencuri dua unit ponsel.
- Lalu di Pondok Putri Amelia Pintu Nol, Kamar 40, Bolang mencuri dua unit laptop.
- Berlanjut lagi di Pondok Bahari, Kamar 7A, Bolang mencuri sebuah laptop.
- Di Jalan Politeknik Negeri Makassar, lagi-lagi Bolang mencuri sebuah laptop.
- Terakhir di Jalan Damai, Pondok Griya Ilmi, Bolang mencuri sebuah laptop.
"Pelaku adalah residivis pelaku pencurian yang sudah banyak sekali laporan," jelas Iptu Muhalis, Sabtu (21/11/2020).
Beruntung aksi terlarang pria yang hanya sebagai pengangguran ini terekam CCTV. Polisi pun langsung mengejar dan menangkap pelaku di Jalan Macan, sebagai tempat persembunyiannya.
Berbekal senjata api, polisi pun berhasil menangkap Bolang tanpa perlawanan. Di sana ditemukan sebuah laptop merk Acer warna hitam.
"Pelaku dijerat Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," tegas perwira dua balok ini. (ishak/fajar)