Pakai Delivery Order Fiktif, Komisaris Palsu Tipu Pemodal

  • Bagikan

Keduanya perlahan menghilang. Hendrik sulit menghubunginya. Hendrik yang curiga lantas mengecek dengan mengonfirmasi ke enam perusahaan yang menerbitkan SPK dan DO. Namun, ternyata mereka tidak pernah menerbitkan surat-surat itu. ’’Mereka tidak pernah membuat SPK dan DO kepada PT Anugrah Mulyatama Sahaja Logistik,’’ ujarnya.

Yogi mengakui semua perbuatannya dalam dakwaan jaksa. Pria 31 tahun yang tidak didampingi pengacara itu tidak berkeberatan.

TIPU-TIPU PAKAI STATUS PALSU

Yogi mengaku komisaris dan Puguh sebagai direktur PT Anugrah Mulyatama Sahaja Logistik. Padahal, perusahaan itu tidak pernah ada (fiktif).
Keduanya meminta Hendrik untuk memodali bisnis pengangkutan.
Mereka menjanjikan keuntungan dan pengembalian modal.
Untuk meyakinkan, keduanya menunjukkan SPK dan DO fiktif dari enam perusahaan yang namanya dicatut.
Setelah korban menyetor modal, uangnya dibagi dua dan kabur.
Sumber: Sidang di PN Surabaya. (JPC

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan