Salah satu yang jadi proses itu berjalan lamban yakni proses pemberkasan. Beberapa syarat yang mesti dipenuhi seperti taat membayar pajak dan berkas izin usaha lainnya kerap tak dilengkapi.
"Kalau kita lihat dari aturan sebenarnya mudah. Sisa dari hotel dan restoran saja bagaimana responsif mereka untuk melaporkan," ungkap dia.
Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Andi Engka mengatakan, proses perizinan untuk badan usaha terutama hotel dan restoran sudah dimudahkan.
Dia menduga, kendala yang dialami hotel dan restoran selama beroperasi sejak awal kelengkapan berkasnya memang kurang. Seperti memiliki NPWP. "Sehingga itu diminta mereka baru mau bergerak mengurusnya. Ada juga yang sudah oke," terang dia.
Diketahui, hibah untuk restoran dan hotel yang mestinya didapatkan capai Rp34,1 miliar. Proses pencairan dibagi dua tahap. Dan hanya berlaku hingga di penghujung Desember.(rdi)
- reporter: edward ade saputra
- editor: ardiansyah hendartin