"Setiap bulan pemerintah daerah secara rutin sudah melaporkan baik penambahan maupun pengurangan peserta PBI APBD, termasuk peserta yang meninggal dan pindah domisili," bebernya.
Begitupun dengan masyarakat secara perorangan telah melaporkan data peserta meninggal ini kepada BPJS Kesehatan, baik secara langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan, maupun pelaporan secara online melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp/085810577462).
"Kami sangat mengharapkan peran aktif dari seluruh pihak untuk melaporkan data peserta meinggal dan pindah domisili ini untuk memastikan bahwa data PBI JK maupun PBI APBD ini terjaga validitas data demi pembiayaan dan pelayanan yang efektif dan tepat sasaran kepada masyarakat secara umum," harap Arif. (agung/fajar)