FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menegaskan tidak ada istilah APBN rasa APBD. Ia menekankan, Semua APBN hak budgetingnya ada di DPR.
Istilah APBN rasa APBD ini muncul dari beberapa Anggota DPR Komisi V karena melihat fenomena yang terjadi di lapangan, dimana penggunaan anggaran APBN lebih banyak mengakomodir usulan Program dari Pemda sementara usulan Anggota DPR RI Komisi V sebagian besar tidak diakomodir.
Padahal berdasarkan UU APBN tahun 2019 menyatakan bahwa dalam penetapan program di kementerian mengacu kepada direktif presiden, kunjungan kerja DPR RI Komisi V, Kunjungan Spesifik Anggota DPR RI Komisi V dan Kunjungan Anggota DPR RI Komisi V.
Hal tersebut ia sampaikan saat menyampaikan usulan dalam RDP Komisi V DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dengan Dirjen Cipta Karya PUPR Diana Kusumastuti dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Hadi Sucahyono, di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
"Tidak ada istilah APBN rasa APBD. Semua APBN hak budgetnya ada di DPR. Transfer daerah menjadi haknya daerah untuk melaksanakan. Sehingga pola berpikir kita mesti disatukan bahwa kemitraan Komisi V dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR supaya memperbaharui komitmen," tutur Hamka B Kady
Politisi Partai Golkar itu mencontohkan program Kotaku, program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) dan Sanitasi Perdesaan Padat Karya (SANDES). Berjalannya program padat karya tersebut semuanya terakselerasi dengan baik karena keberadaan balai-balai di daerah.
"Sisa dimatangkan saja. Keberadaan balai-balai itu sudah cukup luar biasa dibanding sebelum ada balai. Akselerasi programnya berjalan dengan baik," ungkapnya.
Oleh karena itu Hamka mengajak pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR dan DPR untuk memperbaharui komitmen bersama. Transfer daerah itu adalah usulan anggota dewan. Sementara anggaran kementerian adalah hak budgeting ada di DPR.
“Program Cipta Karya ke depannya harus sesuai dengan usulan dari Komisi V DPR RI," tegasnya. (endra/fajar)