Tahap kedua, petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian yang masuk tahap dua kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Tahap ketiga, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Terakhir tahap keempat, masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. (mg10)