Direktur RS Dadi Usulkan Pasien Gangguan Jiwa Prioritas Vaksin Covid-19

  • Bagikan
Direktur Rumah Sakit Dadi dr. Arman Bausat

Tahap kedua, petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian yang masuk tahap dua kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Tahap ketiga, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Terakhir tahap keempat, masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. (mg10)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan