Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182, KNKT Ungkap Temuan Awal

  • Bagikan

Selain itu, Nurcahyo juga mengungkapkan adanya histori kerusakan pesawat yang ditunda perbaikannya.

“Dari data perawatan pesawat, kami peroleh bahwa ada dua kerusakan yang ditunda perbaikannya atau disebut deferred maintenance item sejak 25 Desember 2020. Deferred maintenance item itu adalah hal yang biasa dalam penerbangan dan ini adalah sesuai dengan ketentuan pemberangkatan atau dispatch dengan mematuhi panduan Minimum Equipment List,” katanya.

Diterangkannnya, pada 25 Desember 2020, ditemukan petunjuk kecepatan (mach/airspeed indicator) di sebelah kanan rusak sehingga dimasukkan dalam penundaan perbaikan (DMI). Indikator ini kemudian diganti pada 4 Januari 2021, sehingga DMI ditutup.

Pada 3 Januari 2021, pilot melaporkan tuas pengatur tenaga mesin, dalam hal ini autothrottle Sriwijaya Air SJ182, tidak berfungsi dan dilakukan perbaikan dengan hasil baik.

Lalu pada 4 Januari 2021, autothrottle Sriwijaya Air SJ182 dilaporkan kembali tidak berfungsi dan kembali masuk ke DMI. Perbaikan dilakukan dengan hasil baik pada 5 Januari 2021 dan DMI ditutup.

“Setelah tanggal 5 Januari ini, tidak ditemukan catatan adanya DMI di buku perawatan pesawat atau aircraft maintenance log sampai dengan tanggal kecelakaan 9 Januari 2021,” ujarnya.

Meski demikian, ditegaskannya, KNKT belum bisa menyimpulkan apakah penyebab kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 karena sistem autothrottle.

“Saat ini memang yang kita ketahui autothrottle yang kiri bergerak mundur. Apakah ini yang rusak, kita belum tahu karena dua-duanya menunjukkan sikap yang berbeda. Dua-duanya mengalami anomali, yang kiri mundur terlalu jauh, yang kanan tidak bergerak seperti macet,” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan