GAR menilai Din telah melanggar Undang-Undang yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpolitik.
Din Syamsuddin memang menjabat dosen FISIP di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan berstatus ASN.
Din juga menjadi anggota Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung (MWA ITB) dari kalangan masyarakat periode 2019-2024.
(pojoksatu/fajar)