Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan celana tersangka, yang dipakai saat peristiwa tak senonoh dalam rumah tangga itu terjadi.
Akibat aksi bejat yang dilakukan, Rusli terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. " Melanggar UU tentang perlindungan anak maka tersangka terancaman hukuman penjara dan denda sebesar Rp5 miliar rupiah," tegas perwira polisi tiga balok ini. (Ishak/fajar)