Dituding Kriminalisasi Petani Lansia di Soppeng, Kejati Sulsel Beber Fakta Sidang

  • Bagikan

Sebelumnya, Kurniawan dari LBH Makassar menyampaikan kepada awak media bahwa ditetapkannya seorang petani garap asal Desa Ale Sewo Kakek Natu bin Takka, Kecamatan Lalabata, Soppeng Sulawesi Selatan itu merupakan kriminalisasi terhadap petani. 

Padahal, kata Kurniawan, Kakek Natu menebang pohon jati yang ia tanam sendiri di kebunnya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumahnya. Kebun itu kemudian diklaim sebagai kawasan hutan lindung.

"Natu menebang pohon jati untuk keperluan rumah. Dia tidak mengetahui bahwa lokasi kebun miliknya diklaim masuk ke kawasan hutan lindung," terangnya.

Karenanya Kurniawan menduga Kakek Natu justru dikriminalisasi dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Upaya kriminalisasi terhadap Natu adalah bentuk pelanggaran terhadap HAM. Padahal sangat jelas petani yang sudah turun temurun yang tinggal dalam kawasan hutan yang mengelola kebun untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tidak boleh dipidana," tegasnya.

Saat ini Natu didampingi LBH Makassar mengajukan upaya Banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soppeng yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara, usai dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 Undang-undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). (edo)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan