Menurut Mahfud, KLB merupakan urusan internal partai. Karena itu, pemerintah tidak berhak mencampuri.
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud melalui akun twitter resminya @mohmahfudmd, Sabtu (6/3).
“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2002) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” jelas Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan, sejak era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Joko Widodo (Jokowi), pemerintah tidak pernah larang KLB karena menghormati independensi partai politik.
“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” jelas Mahfud.
Mantan Ketua MK itu memahami, risiko yang diterima pemerintah apabila tidak melarang KLB maka bisa dianggap cuci tangan.
“Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, KLB PD baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM.
Jika hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.
“Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol,” jelasnya.