"Human Traffcking menurut Protokol Palermo yang telah disepakati seluruh negara bukan hanya yang merekrut yang dianggap pelaku perdagangan manusia. Tetapi penampung, pengirim dan juga penerima bisa dikategorikan sebagai bagian dari kejahatan ini," terangnya. (*)
Anggota DPR RI Muhammad Fauzi Minta Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Tana Toraja
