FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- DPRD Sulawesi Selatan telah menganggil dinas terkait dan kontraktor yang terlibat dalam empat proyek pemprov yang tidak terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, berdasarkan yang ia temukan selama ini, keempat proyek sudah jelas melanggar. Sehingga, untuk melanjutkan pastinya butuh dasar yang kuat.
"Kita lihatlah. Yang jelas pengamatan saya selama ini, rekomendasi dari inspektorat juga bahwa ini melanggar. Ya sudah. Dihentikan, itu aja," katanya, Kamis, (22/4/2021).
"Saya tidak bisa melakukan sesuatu hal tanpa data. Yang jelasnya saya bekerja, saya backgroundnya mungkin keteknikan lebih kuat. Artinya saya itu backgroundnya selalu data," jelasnya.
Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief menyebutkan, ia tidak memiliki kewenangan untuk berbicara lebih jauh terkait usulan DPRD.
"Tugasnya inspektorat kemarin sudah selesai. Soal kelanjutannya silakan dinas teknis yang bicara dengan DPRD seperti apa aturannya," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, jika memang masyarakat membutuhkan, itu bisa menjadi pertimbangan.
Sebelumnya, Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulsel, Rahman Pina, meminta Dinas PUTR untuk menyelesaikan persoalan ini baik-baik dengan pihak kontraktor yang sudah menandatangani kontrak proyek.
Rahman menyebutkan 4 proyek itu sebenarnya ada di DPA tahun 2020. Dengan demikian seharusnya kontrak, pekerjaan, pembayaran juga selesai tahun 2020.
"Ini menjadi bias, karena kontraknya baru muncul di tahun 2021, sementara kegiatan itu tak masuk lagi program 2021," sebutnya.