Larangan Mudik 2021, Pengusaha Transportasi Minta Kompensasi dari Pemerintah

  • Bagikan
Ilustrasi bus. (Foto dok Fajar Indonesia Network)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktur Utama PT Borlindo Mandiri Jaya, Roy Sumule mengatakan, larangan mudik punya dampak besar bagi pendapatan mereka. Apalagi harus membayar operasional, gaji karyawan, hingga tunjangan hari raya (THR).

Pihaknya pun mengaku kaget dan bingung mendengar pemerintah memperpanjang jadwal larangan untuk mudik. Disaat bisnis dan perekonomian yang belum menentu, pengusaha kembali dihadapkan dengan keterpurukan.

Oleh karenanya, pengusaha transportasi mendorong adanya kompensasi seperti insentif dari pemerintah.

"Banyak yang kita harus bayar sebenarnya, operasional, sampai karyawan harus kita perhatikan. Kita jelas harapkan ada kompensasi seperti insentif dari pemerintah," papar Roy di Makassar, Jumat (30/4/2021).

Sementara itu, pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi sektor usaha yang terdampak larangan mudik Lebaran 2021. Terutama sektor transportasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan insentif yang akan diberikan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Terkait dengan pengusaha transportasi dan ritel pemerintah sudah mengeluarkan melalui menteri keuangan terkait dengan insentif untuk menambahkan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan yang terkena pandemi covid," kata Airlangga dalam video virtual, belum lama ini.

Insentif yang diberikan nantinya juga ditujukan untuk berbagai sektor ritel, kemudian hotel, restoran dan kafe. Adapun jenis insentif berupa tambahan fasilitas modal kerja.

"Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe di mana akan dapat tambahan fasilitas modal kerja dan bisa restrukturisasi tiga tahun," jelasnya. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan