ICMI: Penyerangan di Masjid Al Aqsa dan Gaza Bukanlah Isu Agama tetapi Kejahatan Kemanusiaan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menegaskan, serangan Israel terhadap bangsa Palestina merupakan kejahatan yang keluar dari nilai-nilai kemanusiaan. Dunia yang memiliki akal sehat dan hati nurani harus melawan kebiadaban zionis.

“Penyerangan kepada umat lslam di masjid Al Aqsa dan penyerangan di Gaza, bukanlah isu agama tetapi kejahatan kemanusiaan yang keluar dari nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Ketua Umum ICMI, Prof Jimly Asshiddiqie dalam keterangan tertulisnya yang diterima JawaPos.com, Senin (17/5).

Menurutnya, dengan serangkaian kekerasan yang dilakukan Israel terhadap umat muslim di Palestina, ICMI mengeluarkan pernyataan sikap yakni, turut berduka cita mendalam atas jatuhnya korban nyawa termasuk anak anak dari agresi lsrael.

Terlebih lebih lagi aksi itu dilakukan saat umat lslam tengah melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan. Karena itu, sudah sangat jelas bahwa lsrael telah melanggar prinsip-prinsip hukum internasional dalam Piagam PBB.

“Terutama keputusan Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu pengetahuan, dan Budaya (UNESCO) 2016 yang menetapkan Masjid Al Aqsa sebagai situs suci umat lslam,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Jimly, lCMl mengajak seluruh umat lslam bersama-sama membela dan membantu Palestina serta seluruh warga dunia untuk melawan kezaliman lsrael yang melakukan pelanggaran HAM.

Karena itu, lCMl menganggap tindakan agresi merupakan penjajahan dan kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan. Masalah kemanusiaan, khususnya hubungan antara lslam dan barat seperti konflik lsrael dan Palestina dapat saja tuntas bila para pemimpin dunia termasuk Amerika Serikat bersikap netral tanpa ada keberpihakan.

“ICMl meminta para pemimpin dunia bersatu menyelamatkan warga Palestina. Selanjutnya mendesak pemerintah Amerika Serikat yang selama ini menggembar-gemborkan penegakan nilai demokrasi untuk melakukan tindakan nyata menekan lsrael,” tegasnya.

Kemudian, ICMI juga mendesak PBB untuk menjatuhkan sanksi terhadap lsrael atas pelanggaran HAM berat. lCMl juga menyambut baik langkah lndonesia yang sigap merespon dan berperan penting membantu perjuangan kemerdekaan rakyat dan bangsa Palestina.

Hal tersebut sejalan dengan semangat paragraf pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Terakhir, ICMI menyerukan pemerintah lndonesia dan koalisi negara-negara lain agar lebih serius, agresif dan inisiatif menggalang solidaritas dunia menyelesaikan pemberian kemerdekaan penuh kepada Palestina yang sudah sangat lama dinantikan. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan