Padahal, kasus ini telah ia laporkan ke Polda Sulsel sejak 2019 lalu. Sayang, uang tabungan miliknya tak kunjung kembali. Pelakunya pun tak terungkap hingga kini.
Sementara uang milik nasabah BRI di Kabupaten Gowa bernama Ramlah senilai Rp30 juta, telah dikembalikan secara utuh ke rekening wanita tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Cabang BRI Sungguminasa, Yogi Pramudianto usai menjalani pemanggilan di Mapolres Gowa, pada Kamis (20/5/2021) lalu.
"Uang yang bersangkutan sudah kita kembalikan. Terbukti sudah kita transfer ke buku tabungan milik korban," terang Yogi, saat itu.
Namun pihaknya mengakui ada dugaan kejahatan perbankan di bank tersebut. Saat ini Yogi tengah melakukan investigasi secara internal terkait siapa yang melakukan hal tersebut.
Penyidik Polres Gowa juga tengah mendalami kasus ini, agar tak ada lagi korban kejahatan perbankan yang lain.
"Kami akan lakukan penyelidikan dan tetap bekerja sama dengan pihak bank yang bersangkutan. Kami tetap tindak lanjuti terkait dugaan adanya kejahatan perbankan," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. (Ishak/fajar)