Fakta Persidangan AS Ungkap Aliran Bansos ke Sri Wahyuni, Plt Gubernur Diminta Bersikap

  • Bagikan

"Saya selalu yakin, mereka yang memberikan kesaksiannya di pengadilan sangat kecil kemungkinan berbohong. Karena mereka kan disumpah terlebih dahulu. Kalau memberikan kesaksian palsu, itu bisa dipidana," terangnya.

Sementara, Penyidik KPK, Andre D Nainggolan, yang turut hadir dalam diskusi secara virtual dalam diskusi itu, memberikan pendapatnya terkait munculnya fakta baru di persidangan Agung Sucipto. Meskipun, ia bukanlah penyidik kasus tersebut.

"Apabila ada fakta baru yang muncul di persidangan, bisa dilakukan pengembangan penyidikan yang mengarah pada pihak baru. Tentu dilihat dulu seberapa besar alat bukti yang diperoleh," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Asri Irwan, mengungkap fakta lain di persidangan dengan terdakwa Agung Sucipto. Asri mengungkap ada dana penanganan Covid-19 yang mengalir ke kerabat hingga staf khusus Nurdin Abdullah.

"Untuk dana bantuan Covid-19 dari Provinsi, mohon izin Yang Mulia (hakim), kami tanya karena berhubungan dengan barang bukti, Ikbal Fachruddin, ini kah yang dibagi bantuan-bantuan, Carolita Anggara, Nurhidayah, Sri Wahyuni Nurdin, Ibu Metty Anggota DPRD, Pak Salman, Veronica, Nikita, Bapak Rudi, Vian, ini bukan keluarga-keluarga Pak Nurdin Abdullah?" tanya Jaksa Asri kepada saksi Salman.

Dalam sidang terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto itu, Jaksa Asri awalnya menanyakan sejumlah hal terkait aliran suap kepada Salman. Salman ialah ajudan Nurdin Abdullah yang kerap diperintahkan mengambil uang dari sejumlah kontraktor.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan