Pemerintah Bakal Terapkan Pajak untuk Sembako, Gus Umar: Nanti Kencing juga Kena Pajak!

  • Bagikan

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi. (zaki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan