Langgar Kode Etik, Dua Anak Buah Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran hingga Pemotongan Gaji

  • Bagikan

Sementara untuk hal yang meringankan, Dewas mengatakan, kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya.

“Terperiksa II menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Diberitakan, sidang dugaan pelanggaran kode etik Praswad dan Yoga berawal dari laporan saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kedua penyidik dilaporkan atas dugaan melakukan intimidasi dan ancaman kepadanya sebanyak tiga kali pada saat penggeledahan, diperiksa di KPK, hingga memberikan kabar bohong kepada atasan atau bos di tempat kerjanya, hingga membuatnya dipecat atau kehilangan pekerjaan. (fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan