UMP Sulsel Batal Turun, APINDO: Kita Hargai Keputusan Plt Gubernur

  • Bagikan

Sudirman menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan arahan dari Kementerian Ketenegakerjaan, di mana pemerintah memutuskan kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar 1,09 persen.

Penetapan UMP tahun 2022 tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sesuai formula yang tertuang dalam PP 36 tahun 2021 UMP seharusnya ada di angka Rp3,056 (juta), hanya saja ia kukuh untuk mempertahankan UMP Rp3.165.876

"Sudah ada kenaikan 3,6 persen kalau kita gunakan formula PP 36 2021," ujarnya. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan