Sehingga UMP DKI Jakarta pada 2022 mendatang menjadi Rp 4.641.854. Sementara UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 hanya sebesar Rp 4.453.935 atau naik Rp 37.749.
Menurut Anies, keputusan menaikan UMP DKI Jakarta ini selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian sejumlah kajian. Salah satunya adalah kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Kemudian inflasi juga akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12).
Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen. (jpg/fajar)