FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah adanya penerimaan uang senilai Rp1,135 miliar terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Bantahan itu disampaikan Azis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/1).
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri tak mempermasalahkan bantahan Azis tersebut. Tetapi KPK meyakini, sudah mempunyai bukti kuat dalam membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Azis.
“Terdakwa menyangkal keterangan saksi hal bisa terjadi dipersidangan. Silakan terdakwa buktikan sebaliknya,” kata Ali dikonfirmasi, Selasa (4/1).
“Namun perlu kami sampaikan bahwa kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa,” imbuhnya.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, sebagai pemahaman bersama, dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo selaku orang dekat Azis, dengan perbuatan terdakwa.
“Fakta ini ini tidak terbantahkan,” tegas Ali.
Ali meyakini, peran Edi Sujarwo dalam pengurusan DAK Lampung Tengah, dinilai memperkuat adanya kedekatan dengan Azis. “Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan ybs dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu,” papar Ali.
Pernyataan Azis menepis keterangan dari Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto. Dalam keterangannya, Aan mengaku mengenal dengan sosok Aliza. Dia menyampaikan, sempat melakukan pertemuan dengan Aliza di Hotel Veranda, yang saat itu dikenalkan dengan Taufik Rahman.
Berdasarkan sepengetahuan Aan, Aliza merupakan orang dekat dari Azis Syamsuddin. Pertemuannya dengan Aliza tidak lain untuk membantu mengurus pencairan DAK Lampung Tengah.
“Pada tanggal 21 Juli, saya di Hotel Veranda dikenalkan pak Taufik dikenalkan dengan Aliza, orang dekatnya terdakwa (Azis Syamsuddin). Kalau Lampung Tengah dapat DAK ada sejumlah uang yang diberikan ke Aliza,” ujar Aan.
Dia mengaku memberikan uang pemulus kepada Aliza senilai Rp1,135 miliar. Uang itu diberikan melalui dua orang yang disebut-sebut sebagai rekanan dari Aliza Gunado.
“Sampai parkiran mal, uang itu saya serahkan ke Aliza dan diserahkan ke kawannya yang dua orang itu untuk ditukar ke dolar singapura. Rp1,135 miliar yang dibawa Supranowo. Wadahnya tas jinjing warna hitam,” ungkap Aan.
Dalam perkaranya, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau senilai Rp519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.
Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jpg/fajar)