Lebih lanjut, Mardani menilai akan salah kaprah jika yang direvisi justru UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan tadi.
"Yang mestinya dilakukan adalah memisahkan banyak kluster dalam UU Cipta Kerja berdasarkan kluster topik saat merevisi Omnibus Law tersebut," pungkasnya. (zak/fajar)