FAJAR.CO.ID, SURABAYA-Pengguna ruas jalan tol Gempol-Pandaan harus menyediakan duit lebih. Sebab, ruas jalan Tol Gempol-Pandaan mengalami kenaikan dan diberlakukan pada Sabtu 19 Maret 2022 pukul 00.00 WIB. Hal itu, mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova di Surabaya, Jumat (18/3), mengatakan, berdasarkan aturan itu kenaikan tarif terjadi antara Rp 500 hingga Rp1.000.
Seperti jalan Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 13.000. Dari sebelumnya Rp12.500. Kemudian golongan II menjadi Rp 21.500, dari sebelumnya Rp 20.500.
Untuk golongan III menjadi Rp 21.500. Dari sebelumnya Rp 20.500. Lalu golongan IV menjadi Rp 27.000, dari sebelumnya Rp 26.500. Hingga Gol V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp 26.500.
Netty menjelaskan, aturan penyesuaian tarif juga sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. “Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” kata Netty, dalam siaran persnya.
Adapun penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8 persen dan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya sebesar 4 persen.
“Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan business plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan,” katanya.
Direktur Utama PT JSM Widiyatmiko Nursejati mengatakan Jasamarga akan terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan, seperti yang ada di ruas Surabaya-Mojokerto.
“Untuk meningkatkan kapasitas layanan transaksi, PT JSM juga telah menambah gardu top up drive thru, penambahan OAB Multi di Gerbang Tol Warugunung, penambahan perangkat mobile reader di Gerbang Tol Waru 3 serta penambahan kapasitas Gerbang Tol Waru 5,” ujar Widiyatmiko
Sementara itu, untuk penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi sebagai berikut :
Gol I: Rp 39.000 sebelumnya Rp 38.000
Gol II: Rp 64..500 sebelumnya Rp 62.000
Gol III: Rp 64.500 sebelumnya Rp 62.000
Gol IV: Rp 97.500 sebelumnya Rp 93.500
Gol V: Rp 97.500 sebelumnya Rp 93.500
Sedangkan untuk asal perjalanan Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi sebagai berikut:
Gol I: Tetap Rp 2.500,
Gol II : Rp 4.500 sebelumnya Rp 4.000,
Gol III: Rp 4.500 sebelumnya Rp 4.000,
Gol IV: Tetap Rp 6.500,
Gol V: Tetap Rp 6.500, (JPC)