Halalkah Mengonsumsi Lele yang Diberi Makan Tinja dan Bangkai Hewan? Ini Dalilnya

  • Bagikan
Ikan Lele

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anda penikmat ikan lele? Ya ikan air tawar ini adalah satu menu favorit bagi sebagian orang, khususnya mereka para penikmat makanan lalapan.

Tapi tahukah kamu pakan dari ikan lele yang biasa mereka konsumsi. Sebagian peternak lele biasanya memberi pakan pada ikan lele seperti bangkai hewan hingga kotoran tinja.

Meski adapula peternak yang lain lebih memilih memberi makanan lele dengan pakanan selain bangkai dan kotoran, seperti dedaunan, cacing, belatung lalat, dan fermentasi ampas tahu.

Berdasarkan realita tersebut, lantas bagaimana Islam menyikapi ikan lele yang diberi pakan berupa bangkai dan kotoran tinja? Apakah hukumnya tetap halal mengingat lele merupakan bagian dari ikan, atau hukumnya haram karena faktor memakan benda yang najis?

Dilansir dari NU Online, dalam berbagai literatur kitab turats disebutkan bahwa hewan yang memakan kotoran, bangkai, atau benda yang najis disebut dengan jalalah. Nabi Muhammad dalam salah satu haditsnya melarang umatnya mengonsumsi hewan jenis jalalah. Berikut hadits yang menjelaskan larangan ini:

إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه الترمذي)

“Sesungguhnya Rasulullah saw melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan (melarang) meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selam 40 malam (hari)” (HR at-Tirmidzi).

Para ulama mazhab Syafi’i memaknai larangan dalam hadits tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram. Bahkan hukum makruh ini hanya berlaku saat daging hewan pemakan kotoran dan bangkai (jalalah) terasa berubah karena faktor memakan kotoran.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan